DIDADAMEDIA - Pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8).
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Mario telah didakwa karena melakukan penganiayaan berat terencana bersama Shane Lukas Rotua Pangondian dan AG (15).