DIDADAMEDIA, Bandung - CEO Lippo Group James Riady mengakui pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hasanah Yasin. Hal itu dikatakan James saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (6/2/2019).
Pada persidangan tersebut, diketahui bersama Bartholomeus Toto, Presdir PT Lippo Cikarang dan terdakwa Billy Sindoro, James bertemu dengan pernah Neneng Hasanah Yasin. "Seingat saya Desember 2018, mungkin saya salah (waktu pertemuannya)," kata James saat menjawab pertanyaan Jaksa yang menanyakan pertemuanya dengan Neneng.
James mengatakan, saat itu dirinya sedang berkunjung untuk meninjau proyek Meikarta. Disana dia bertemu dengan Bartholomeus Toto dan Billy Sindoro. Kemudian, kata James, Toto mengajak dirinya untuk menjenguk Neneng yang baru melahirkan.
Dari ajakan itu, kemudian James, Toto, dan Billy, berangkat mengunakan satu mobil. Karenanya James menyatakan, pertemuan itu hanya dilakukan sebagai bentuk silaturahmi untuk menjenguk Neneng yang baru melahirkan. "Itu hanya kebetulan (tidak direncanakan pertemuan dengan Neneng)," ungkapnya.
Jaksa menyinggung pertemuan di rumah bupati, membahas soal proyek Meikarta atau perizinannnya, James mengatakan tidak ada pembicaraan tersebut.
"Seingat saya, waktu pertemuan itu ada dia (bupati) didampingi anak laki-lakinya, yang aktif dan sedikit menggangu. Di situ kita membahas soal pendidikan anak, bagaimana pendidikan anak di rumah," ucapnya.
"Plus minusnya setengah jam (pertemuan di rumah bupati)," katanya menambahkan.
James membantah soal pertanyaa jaksa yang menyebut dirinya memperlihatkan soal denah atau gambar proyek Meikarta dalam pertemuan tersebut. "Tidak ada," ungkapnya.
Diketahui dalam surat dakwaan Billy pertemuan di rumah dinas eks Bupati Neneng Hasanah Yasin terjadi pada Januari 2018. James dan Billy membicarakan perkembangan pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
James Riady dan Billy Sindoro memperlihatkan gambar-gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah Yasin.
Editor: redaktur