DIDADAMEDIA, Bandung - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian tentang kemungkinan penutupan sementara Pulau Komodo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tim terpadu akan bekerja dan melaporkan hasilnya kepada Menteri LHK pada Juli 2019," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Wiratno seusai Rapat Koordinasi Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Provinsi Nusa Tenggara di Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Tim terpadu itu juga akan membuat prediksi masa depan pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan eksklusif, karena satwa komodo sebagai satwa penting bagi dunia internasional. Sementara, penutupan atau pembukaan kembali suatu kawasan konservasi diputuskan atas pertimbangan ilmiah dan kondisi tertentu.
Untuk Taman Nasional Komodo, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktorat Jenderal KSDAE pada Agustus 2019. Terhadap paket-paket wisata yang telah terlanjur dijual, tetap dapat dilanjutkan kecuali di Pulau Komodo apabila berdasarkan rekomendasi tim terpadu diputuskan untuk ditutup.
Rencana penutupan Pulau Komodo untuk tujuan wisata, dapat dilakukan setelah adanya hasil dari tim terpadu, dan berlaku mulai Januari 2020. Dari rapat koordinasi itu, Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK bersama Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat bersepakat bahwa Taman Nasional Komodo merupakan situs warisan dunia yang harus benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
Rapat itu menyimpulkan perlu segera dilakukan perbaikan tata kelola, khususnya terkait dengan pengamanan dan perlindungan satwa komodo termasuk jaminan ketersediaan mangsanya, terutama rusa, serta pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas pariwisata melihat komodo, snorkeling dan penyelaman serta kegiatan lainnya.
Kemudian, perbaikan melalui peningkatan patroli bersama antara Balai Taman Nasional Komodo dengan TNI Angkatan Laut, Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resor Manggarai Barat, beserta para operator perjalanan, Masyarakat Mitra Polisi Hutan dari Desa Komodo, Desa Pasir Panjang dan Desa Papagarang dalam rangka pengamanan kawasan perairan dan daratan dari perburuan liar dan perusakan terumbu karang.
Wiratno mengatakan pengaturan pintu masuk jalur kapal dan penjualan tiket masuk menuju Taman Nasional Komodo akan ditetapkan melalui sistem satu pintu, yaitu di Pelabuhan Labuhan Bajo Rapat koordinasi itu juga menekankan pengaturan secara menyeluruh sistem pengelolaan pengunjung, pengelolaan information centre, pengelolaan ekosistem savana, pengelolaan dan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat untuk konservasi dan ekonomi.
Pengkajian tentang tarif masuk ke Taman Nasional Komodo segera dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan para pelaku wisata.
Wiratno menuturkan dapat dibuka peluang kerja sama penguatan fungsi dan perizinan jasa (IUPJWA) dan sarana wisata alam (IUPSWA), baik untuk pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam dan Peraturan Menteri Kehutanan No P.48/Menhut-II/2010 jo Peraturan Menteri Kehutanan No P.4/Menhut-I1/2012 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya.
Editor: redaktur