Andhi Pramono Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu

andhi-pramono-dipecat-sebagai-pns-kemenkeu Eks Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dipecat dari PNS Kemenkeu. (net)

Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dipecat dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan Andhi Pramono resmi diberhentikan per 5 Juli 2023 lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Andhi Pramono ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7). Ia ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan.

Andhi Pramono sebelumnya viral lantaran gaya hidup mewah tidak sesuai profil jabatannya di media sosial.

Ia juga memiliki harta kekayaan mencapai Rp 14,87 miliar dalam LHKPN yang dilaporkan pada 23 Februari 2023.

KPK kemudian mengungkapkan Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi aktivitas ekspor-impor.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar