Kejaksaan Gagal Pindahkan Penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya

kejaksaan-gagal-pindahkan-penahanan-ahmad-dhani-ke-surabaya Ilustrasi. (net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya gagal memindahkan penahanan musisi Ahmad Dhani ke Surabaya.

Indra Wansyach yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani memastiken kliennya tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas Cipinang) Jakarta.

"Nantinya klien kami diberangkatkan ke Surabaya hanya untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan dikembalikan lagi ke Lapas Cipinang Jakarta," katanya saat dikonfirmasi dari Surabaya melalui telepon selulernya, Rabu (6/2/2019).

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik. 

Ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya sejak dua pekan lalu telah mengupayakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi mempermudah jalannya persidangan. Dari pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi tentang informasi kegagalan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

Indra memastikan Ahmad Dhani mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari akan berangkat dari Jakarta besok pagi menggunakan pesawat terbang.

"Kami dari Tim Kuasa Hukumnya siap mendampingi Ahmad Dhani bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya selama proses persidangannya berlangsung," tuturnya.


Editor: redaktur

Komentar