DIDADAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penyelewengan dana operasioan Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar digunakan untuk biaya makan dan minum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dana operasional Rp 1 triliun selalu diterima oleh Lukas Enembe per tahunnya mulai dari tahun 2019-2022. Sepertiga dari dana tersebut digunakan untuk belanja makan dan minum.
"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata tiap tahunan itu satu triliunan dan sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum," ujar Alex dikutip dari CNNIndonesia.
Ia menyebut dugaan tersebut terungkap usai ditemukannya sejumlah kwitansi pembelian makan dan minum yang ternyata fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, KPK sendiri telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU yang berhubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan.
Editor: Budi Mulia Setiawan