Jasamarga Respons Pengemudi Bayar Tol Rp724 Ribu

jasamarga-respons-pengemudi-bayar-tol-rp724-ribu PT Jasamarga respons curhatan pengemudi yang dikenakan tarif tol sebesar Rp 724 ribu. (net)

DIDADAMEDIA - Seorang pengemudi mobil curhat karena telah dikenakan tarif Rp 753 ribu ketika melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung via tol. 

Curhatan yang unggah di media sosial pun langsung viral. Dalam sebuah video yang diunggahnya, memperlihatkan layar informasi tarif tol Rp 724 ribu.

"Hari ini gue mau ke Bandung, tapi karena salah jalur, akhirnya keluar dulu (di salah satu pintu tol). Dan saat masuk lagi ke arah Bandung dan keluar Cikampek Utama 4, tarifnya segini," ucap perekam video sembari menunjukkan nominal tarif tol.

Video yang viral itu langsung mendapatkan respons. Sebagian warganet mengira bahwa pengemudi melakukan pelanggaran dengan memutar balik di tol sehingga terkena hukuman administratif.

Lantas PT Jasamarga Transjawa merespons video viral tersebut. Pihak Jasamarga mengungkapkan bahwa pengemudi telah melanggar aturan penggunaan jalan tol Cikampeksaat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Pengguna ternyata melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar di GT Cikampek Utama 2. Sementara tujuan aslinya tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Sementara perhitungan denda sebesar Rp 724.000 berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000 dan ditambah tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000 sehingga menjadi Rp 724.000.

Sementara, untuk pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk pintu tol sebelumnya akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) oleh sistem sehingga pengemudi harus membayar denda dua kali lipat.

Contohnya, apabila Anda dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan hendak ke Jakarta. Setelah berkendara sekitar 30 km Anda memutuskan untuk memutar balik dan keluar di gerbang yang sama ketika masuk Tol Pasteur. Sistem nantinya akan membaca hal tersebut dan menetapkan sanksi AGS dan harus membayar dua kai lipat jarak terjauh dari tarif tol.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar