Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

plate-didakwa-rugikan-negara-rp-8-triliun Menkominfo Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp 8 triliun. (net)

DIDADAMEDIA - Menkominfo Johnny G Plate telah didakwa merugikan negara Rp 8 triliun dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastrukturpendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) 

Kemudian, jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa pun membacakan besaran nominal itu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) telah memperkaya diri sebesar Rp 17.848.308.000.

Atas perbuatannya, Plate telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar