DIDADAMEDIA, Bandung - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (6/2/2019).
Sulaeman, diminta kesaksiannya soal aliran uang proyek Meikarta, kepada Sekda Jabar Iwa Karniwa. Jaksa menanyakan kepadanya apa mengetahui soal proyek Meikarta? Dia mengaku mengetahhui karena dekat dengan kantor.
Kemudian, Sulaeman bertemu Henry Lincoln (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkab Bekasi) di PDIP. Dari situ, diketahui Henry ingin bertemu dengan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Sulaeman lantas menghubungi Waras guna mengatur pertemuannya. Hasilnya, Sulaeman, Waras, Hendry dan Neneng pun terjadi di kilometer 39 tol Cipularang. Jaksa pun bertanya apa pembicaraan dari pertemuan tersebut.
"Saya nggak tahu karena bicara bertiga (Neneng, Waras dan Hendry)," kata Sulaeman.
Dua pekan kemudian, mereka kembali mengadakan pertemuan yang dihadiri Iwa di kilometer 72 Cipularang. Sulaeman mengaku tak tahu isi pembicaraan lantaran saat itu dia dan Waras berada di luar dan yang melakukan pertemuan hanya Iwa, Neneng dan Hendry.
Jaksa lalu menanyakan terkait adanya pemberian. Sulaeman mengaku tak tahu namun saat hendak pulang Iwa menyampaikan akan ada 'titipan' dari Neneng Rahmi.
"Pada saat Neneng Rahmi dan Hendry pulang, Pak Iwa mengatakan 'ada titipan tuh nanti buat bikin banner'," kata Sulaeman.
Kemudian pertemuan dengan Iwa berlanjut di Gedung Sate. Dalam pertemuan itu, Sulaeman hadir bersama Neneng, Henry dan Waras.
Jaksa sempat menanyakan soal maksud pertemuan itu terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Bekasi. Sulaeman mengaku awalnya tak tahu dan baru mengetahui seusai pertemuan di Gedung Sate. "Ketika keluar, disampaikan (oleh Neneng) ini kaitan RDTR yang rekomendasi Gubernur," katanya.
Jaksa lalu menanyakan lagi soal pemberian dari Neneng. Sulaeman menyebut pemberian itu terjadi seminggu setelah pertemuan di Gedung Sate.
"Apakah disampaikan berapa besar permintaan?," kata jaksa. "Tidak, cuma saat itu ada kode 'tiga' dari pak Iwa yang didengar saya dan pak Waras," kata Sulaeman.
"Bagaimana kodenya?," tanya jaksa. "Itu nanti ada pemberian banner ke kita ya sekitar tiga. Nah tiga itu nggak paham apa," jawab Sulaeman.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sulaeman. Dalam BAP tersebut, Sulaeman mengaku 3 yang dimaksud merupakan duit Rp3 miliar.
Setelah dibacakan BAP tersebut, Sulaeman justru meralat BAP tersebut. Dia menyebut saat diperiksa penyidik, dia belum mengetahui 3 yang dimaksud itu apa.
"Izin saya ralat. Saat itu di penyidikan itu komunikasi saya dan Neneng. Saya bilang, 'Bu tegaskan lagi dengan Pak Waras betul nggak ada komitmen 3. Nah sampai sekarang nggak tahu apakah 3 itu apa," kata Sulaeman.
Jaksa lalu menpertanyakan pernyataan Sulaeman yang berbeda dengan BAP dengan mengaku tidak tahu 3 yang dimaksud ialah uang Rp3 miliar.
"Kenyataannya berapa? Ini di BAP Rp3 miliar? Bagaimana pernyataannya?," kata jaksa. "Sampai sekarang 3 itu tidak tahu," jawab Sulaeman.
Hakim lalu angkat bicara. Hakim menanyakan soal BAP Sulaeman. Hakim juga menanyakan soal duit Rp Rp3 miliar untuk Iwa.
"Ini betul keterangan saudara? Keterangan saudara benar atau nggak?," tanya hakim. "Benar. Tapi saya nggak tahu tiga ini berapa," kata Sulaeman.
"Ini bagaimana di BAP, keterangan saudara nanti akan dikonfrontir dengan saksi lain?," tanya hakim. "Perkiraan kami Rp3 miliar. Karena ada pemberian uang sampai 3 kali," jawab Sulaeman.