DIDADAMEDIA - Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan kasus pungutan liar di rutan KPK pada proses penyelidikan KPK.
Lantas Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang merespons hal tersebut.
Saut mengatakan bahwa sebelumnya Kemenkumham turut andil lantaran selalu dilibatkan pada urusan pembangunan fisik rutan KPK.
"Itu semua syarat-syarat itu mereka menentukan, mana ruang olahraga, ini, itu semua ada kan artinya dari awal secara fisik mereka ikut menentukan," ujar Saut dikutip dari detiknews.
Oleh karena itu, Saut mengatakan bahwa Kemenkumham tidak bisa angkat kaki dari kasus tersebut begitu saja. Hal itu lantaran KPK juga termasuk dalam lembaga pemerintah.
Saut menegaskan bahwa Kemenkumham tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di rutan KPK, karena sudah tertera secara hukum.
"Ya semua titik-titik penjara di mana aja di republik ini dia harus tanggung jawab dong, nggak ada alasan itu urusan KPK urusan apa. By default secara hukum dia yang bertanggung jawab," tegasnya.
Editor: Budi Mulia Setiawan