DIDADAMEDIA - Presiden Joko Widodo resmi tetapkan besaran tunjangan baru untuk Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia berat.
Besaran tersebut tertera dalam Perpres No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Jokowi telah menandatangani perpres tersebut pada 19 Juni lalu, dalam perpres itu, besaran tunjangan dibedakan berdasarkan kategori hakim di tingkat pengadilan.
Untuk hakim ad hoc di Pengadilan HAM tingkat pertama mendapat tunjangan Rp 24 juta. Selanjutnya, di tingkat banding Rp 29.280.000 dan di tingkat kasasi Rp 35.722.000.
Perpres itu menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas hakim Ad Hoc Pengadilan HAM perlu diatur secara terintergritasi di dalam perundang-undangan.