DIDADAMEDIA - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Pemerintah tetap memberikan bantuan terhadap pasien Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan pemerintah karena Indonesia kini telah memasuki masa endemi.
Muhadjir menuturkan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana membayar dengan BPJS Kesehatan bagi pasien Covid-19.
Bagi peserta BPJS yang mampu atau wajib bayar, maka tetap mesti membayar iuran BPJS seperti PNS. Sementara untuk karyawan akan ditanggung oleh perusahaan.
Kemudian untuk yang tidak mampu nantinya tetap ditanggung pemerintah melalui Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Muhadjir mengatakan mekanisme tersebut langsung diberlakukan setelah Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Editor: Budi Mulia Setiawan