DIDADAMEDIA - Komisioner Kompolnas, Irjen Purnawirawan Pudji Hartanto Iskandar sependapat dengan Kapolri terkait evaluasi materi ujian praktik SIM. Pudji mengatakan bahwa ujian SIM tidak dapat dihilangkan lantaran sudah diatur dalam UU Lalu Lintan dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pudji berharap hasil evaluasi tersebut nantinya tidak tambah membebani masyarakat yang hendak mendapatkan SIM. Ia merekomendasikan evaluasi uji materi SIM itu dilakukan oleh Korlantas bersama Puslitbang Polri.
Kemudian, ia memberikan salah satu contoh hal yang perlu dievaluasi seperti materi uji praktik zig-zag yang dinilai sulit, bahkan bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM.
Editor: Budi Mulia Setiawan