DIDADAMEDIA - Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Salhe mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut, alasan pemberhentian visa dikarenakan persoalan gangguan ketertiban umum.
Kemudian, bisa juga dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu oleh WHO.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ucap Achamd melalui keterangan resmi pada Jumat (16/6).
Sebelum peraturan tersebut diterbitkan, Achmad mengungkapkan terdapat 169 negara yang masuk dalam kebijakan bebas visa kunjungan.
Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016 penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.