DIDADAMEDIA -- Seiring dengan masa transisi Endemi Covid-19, pemerintah menerapkan dan menerbitkan sejumlah kebijakan dan peraturan. Di antaranya, persyaratan perjalanan kereta, yang juga berlaku bagi Commuter Line.
Anne Purba, Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter Line Indonesia (KCI), mengemukakan, selama operasionalnya, di wilayah PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, mengemukakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 17/2023, tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). pihaknya menganjurkan seluruh calon penumang agar Vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Aturan lainnya, SE Kemenhub 17/2023 menyatakan, seluruh penumpang yang dalam kondisi kesehatannya prima serta tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 boleh tidak bermasker.
"Tapi, kami tetap mengimbah seluruh penumpang agar tetap bermasker demi kebaikan bersama," sahut Anne Purba.
Mengacu pada SE Kemenhub itu, tambahnya, pihaknya pun tetap menyarankan para penumpang supaya hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala. Termasuk, imbuhnya, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.