DIDADAMEDIA -- Sejak terjadinya wabah Covid-19, para penumpang kereta wajib mematuhi berbagai persyaratan perjalanan, yang merupakan bagian protokol kesehatan. Di antaranya, menggunakan masker saat bepergian menggunakan moda transportasi kereta.
Namun, seiring dengan perkembangannya, mulai 12 Juni 2023, para penumpang kereta tidak perlu bermasker lagi.
Apa sebabnya?
Mahendro Trang Bawono, Manager Hubungan Masyarakat (Humas0 PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, menyampaikan, mulai 12 Juni 2023, seluruh penumpang boleh tidak bermasker.
"Tapi, para penumpang yang boleh tidak bermasker dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tandas Hendro, sapaan akrabnya.
Hal itu, jelasnya, berdasarkan Surat Edaran (SK) Menteri Perhubungan (Menhub) 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Meski demikian, sambung Hendro, pihaknya tetap menyarankan seluruh penumpang, khususnya, yang sangat berrisiko penularan Covid-19, agar tetap Vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terbaru
1. Anjurannya, tetap vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, utamanya, masyarakat yang sangat berrisiko penularan Covid-19.
2. Boleh tidak bermasker apabila dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, ada anjuran untuk tetap bermasker tertutup.
3. Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan
5. Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.