DIDADAMEDIA -- Gendeang perang terhadap Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal atau abal-abal terus digelorakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbukti, hingga akhir Mei 2023, bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI), OJK memberangus dan menyuntik mati ratusan plattform pinjol abal-abal.
Melansir sejumlah sumber, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengemukakan, bersama SWI, hingga akhir Mei 2023, pihaknya menyetop aktivitas 155 platform pinjol ilegal.
Soal masih ramainya pinjol ilegal, Kiki, sapaan akrabna, menyatakan, pihaknya menggelar ratusan aktivitas edukasi keuangan.
Kiki mengungkapkan, selama Januari-Mei 2023, pihaknya menerima 121.415 permintaan pelayanan. Di antaranya, sebut dia, berupa sebanyak 8.428 pengaduan.
Juga, sambungnya, menerima 35 pengaduan berindikasi pelanggaran. Termasuk, ucapnya, 713 sengketa yang masuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Soal pengaduan, Kiki meneruskan, sebanyak 4.438 pengaduan merupakan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Kemudian, pada sektor perbankan, tambahnya, terdapat 3.949 pengaduan.
"Sisanya, pengaduan sektor pasar modal," tukas Kiki.