DIDADAMEDIA -- Hingga kini, perkembangan Industi Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB), satu di antaranya, asuransi, memang belum seagresif perbankan. Satu indikatornya, tercermin pada perkembangan premi asuransi.
Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, secara kumulaitf, perkembangan premi asuransi pada Januari-April 2023 kurang menggembirakan.
Selama empat bulan perdana 2023, realisasi perolehan premi asuransi sedikit terkoreksi, yakni 1,67 persen secara tahunan atau menjadi Rp 101,34 triliun. Nilai itu terdiri atas premi asuransi jiwa Rp 57,67 triliun dan asuransi umum Rp 43,67 triliun
Apa Pemicunya?
Mengutip sejumlah sumber, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan, tergelincirnya pencapaian premi asuransi pada Januari-April 2023 akibat melemahnya pergerakan PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Asuransi).
Ogi Prastomiyono meneruskan, posisi outstanding piutang pembiayaan pada April 2023, masih berkembang, yakni secara tahunan 15,13 persen atau menjadi Rp 438,85 triliun.
Itu tercipta berkat pertumbuhan pembiayaan modal kerja dan investasi, yang secara tahunan, masing-masing menggeliat 33,4 persen serta 17,9 persen.
Sedangkan nilai pembiayaan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending pada April 2023 pada level Rp 50,53 trliuin atau bergeliat 30,63 persen secara tahunan.