DIDADAMEDIA -- Selain berperan untuk melayani transportasi publik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) pun punya kewajiban lain. Yakni menjaga seluruh aset-asetnya.
Karenanya, beragam upaya pengamanan dan penertiban aset terus digulirkan PT KAI (Persero). Yang terbaru, terjadi di Kota Bandung.
Di Kota Kembang, PT KAI (Persero) mengamankan dan menertibkan sejumlah asetnya, berupa tiga unit bangunan rumah di Jalan Taman Cibunut, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Yakni rumah nomor 9, 11, dan 13.
Mahendro Trang Bawono, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, mengemukakan, penertiban aset berupa tiga unit rumah itu berada pada lahan berluas 1.560 meter per segi.
Ketiga rumah itu, jelasnya, ditempati pihak lain tanpa ikatan kontrak sewa.
"Sebelum eksekusi penertiban, kami memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Yaitu, sejak Januari 2023," tandas Hendro, sapaan akrabnya.
Pihaknya memiliki bukti bahwa ketiga rumah itu merupakan aset PT KAI (Persero). Yakni, ucapnya, Sertipikat Hak Pakai No. 2/1991.
Selain itu, sambugnya, juga adanya pengesahan melalui Surat Keterangan Konfirmasi Bidang Tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sejatinya, ungkap Hendro, masih banyak aset korporasi berlabel Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yang dikuasai oknum pensiunan. Bahkan, sambungnya, aset-aset itu masih ditempati anak-cucunya tanpa hak atau tanpa ikatan hukum dengan jajarannya.
"Semestinya, setelah pensiun, para pensiunan itu menyerahkan aset itu kepada kami agar bisa termanfaatkan untuk kepentingan perusahaan," sahutnya.
Tidak hanya oknum pensiunan, ujarnya, ada juga pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak. Karena itu, tegasnya, pihaknya berkomitmen untuk menertibkan dan mengamankan aset-aset itu berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan.