DIDADAMEDIA, Bandung - Sejumlah barang ataupun benda 'terlarang' disita petugas gabungan dari warga binaan saat digelar razia di Rutan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Selasa (5/2/2019) malam.
Razia ini merupakan tindaklanjut dari perintah Direktur Bina ‎Kamtib Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM, Lilik Suyandi yang menginstruksikan penggeledahan kepada para penghuni warga binaan di rutan tersebut setelah sebelumnya, BNN mengungkap keterlibatan seorang warga binaan yang mengendalikan peredaran ganja.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan barang yang dilarang dimiliki warga binaan selama berada di dalam rutan, seperti rice cooker, ponsel, kartu telepon, setrika dan kompor.
Razia melibatkan petugas gabungan dari Ditjen Pemasyarakatan, Satgas Kamtib, BNP, BNN Kota Bandung dan petugas Rutan Kebon Waru. "Ini langkah serius kami, untuk lakukan penertiban," ujar Lilik seusai melakukan razia.
Pada razia kali ini, beberapa barang lainnya yang juga ditemukan dan disita, antara lain speaker aktif, peralatan memasak, kipas angin.
Barang-barang tersebut, diduga diselundupkan melalui pengunjung dan petugas rutan. "Kami minta untuk mempetakan petugas yang berkhianat dan sebagainya, ke depan pemeriksaannya juga akan diperketat," pungkasnya.
Editor: redaktur