KPK Konfirmasi Saksi soal Prosedur Dana Hibah Kemenpora

kpk-konfirmasi-saksi-soal-prosedur-dana-hibah-kemenpora Ilustrasi . (net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengetahuan saksi soal prosedur dana hibah dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK,  memeriksa Lina Nurhasanah, staf KONI dan Kemenpora sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Senin (4/2/2019).

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme dana hibah. Jadi, ini termasuk yang didalami KPK dari pemeriksaan sejumlah saksi, dan pemeriksaan tadi kami klarifikasi terkait dengan prosedur dana hibah itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Selain itu, kata Febri, KPK juga mengonfirmasi saksi terkait beberapa bukti lain yang telah didapatkan penyidik dalam kasus tersebut.

"Termasuk melakukan kroscek. Jadi, ada bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya atau transaksi yang sudah didapatkan sebelumnya, itu kami kroscek substansinya pada saksi yang diperiksa hari ini," ungkap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). 

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. 

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. 

Editor: redaktur

Komentar