DIDADAMEDIA, Bandung - Melda Peni Lestari, sekretaris Bartholomeus Toto membantah adanya aliran dana kepada Bupati Bekasi non-aktif, Neneng Hassanah Yasin.
Melda diduga telah menyetorkan uang 'fee' melalui Edi Dwi Soesianto senilai Rp10,5 miliar untuk selanjutnya diberikan kepada Neneng sebagai upaya memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saya gak pernah mengeluarkan uang 10 miliar itu," kata Melda menjawab pertanyaan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (4/2/2019).
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Melda memberikan uang kepada Edi yang bekerja di bagian Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang.
Uang yang diberikan sudah atas persetujuan Bartholomeus Toto yang memang disiapkan untuk Neneng.
Ditemui usai persidangan, jaksa KPK, I Wayan Riyana mengatakan, bantahan Melda menurutnya hanya pembelaan dari saksi.
Sebab faktanya, uang Rp10 miliar yang dimaksud telah diterima dan diakui eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Kita pegang keterangan Satriyadi, Bu Nenengnya sudah mengakui, itu sudah cukup," tegasnya.
Editor: redaktur