DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam persidangan lanjutan suap perizinan Meikarta, Melda Peni Lestari, sekretaris Bartholomeus Toto, seorang petinggi perusahaan pengembang Meikarta, dihadirkan sebagai saksi, Senin (4/2/2019).
Melda diketahui beberapa kali mengelak pernyataan jaksa terkait apakah dirinya mengenal salah seorang terdakwa Henry Jasmen. Jaksa pun menyodorkan bukti percakapan Henry dengan dirinya.
Dalam percakapan tersebut, terdakwa Henry Jasmen menitipkan paket kepada Melda. Paket yang dimaksud, berdasarkan dakwaan jaksa, berupa uang Rp500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi. Kemudian paket itu diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via Agus Salim, ajudannya.
Uang Rp500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp10,5 miliar untuk Neneng agar menerbitkan IPPT. Uang Rp10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017. Namun, Melda kembali membantah paket dimaksud adalah uang.
"Iya itu WA saya ke Henry Jasmen," ujar Melda. "Itu bukan uang, kalau uang tercatat," sambung Melda. Jaksa Yadyn langsung menanggapi, keterangan Melda acap kali tidak jujur. "Anda boleh saja bela pengusaha tapi apa yang Anda lakukan di sini mempertaruhkan nasib saudara saksi," ujar Yadyn.
Editor: redaktur