DIDADAMEDIA, Bandung - Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif meminta para pegawai melaporkan jika ternyata jumlah gaji tak sesuai kesepakatan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019.
Seperti diketahui pengajuan penangguhan upah dikabulkan untuk 53 perusahaan di Jabar, sesuai dengan Keputusan Gubernur yang diteken 21 Januari 2019.
Ferry mengatakan, jika perusahaan tidak menepati janji maka pegawai bisa melaporkan ke Disnakertrans setempat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disnakertrans Jabar. Merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 maka kasus tersebut bisa masuk ranah tindak pidana.
"Kalau urusan upah itu sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 bisa pidana tapi secara bertahap. Kita bisa melaporkan ke kepolisian dan ke pengadilan," ujar Ferry saat ditemui dalam acara Sosialisasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), di kawasan Car Free Day (CFD) Dago, Bandung, Minggu (3/2/2019).
Dia menuturkan, dari 56 perusahaan yang ajukan penangguhan upah, tiga diantaranya dianulir. Pasalnya tiga perusahaan tersebut tidak memenuhi unsur dan persyaratan penangguhan upah.
Artinya dari 53 perusahaan yang disetujui menangguhkan upah, maka skema pembayaran sisa upah akan dilakukan secara bertahap dari pertengahan tahun hingga akhir tahun. Mekanisme detailnya tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya.
"Harapannya dengan penangguhan ini perusahaan punya kesempatan untuk menghela napas terlebih dahulu, karena misalnya ditangguhkan 6 bulan dari Januari, maka jika UMK nya Rp 3 juta, dibayar Rp 2,5 juta dulu, terus sisanya mereka membuat perjanjian manajemen dengan serikat kerja, atau bisa juga dirapel," pungkasnya.
Editor: redaktur