DIDADAMEDIA, Bandung - Angka kecelakaan kerja di perusahaan Jawa Barat tahun 2018 menunjukkan tren menurun. Hal tersebut menunjukkan banyak perusahaan yang sudah mematuhi aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Berkurangnya angka kecelakaan kerja ini juga tak terlepas dari pengawasan alat-alat perusahaan yang terus dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa K3, dan peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat dengan menerbitkan surat keterangan bahwa alat tersebut layak pakai dan aman.
Plt Kadisnakertrans Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif mengatakan, dari kurang lebih 14 ribu perusahaan di Jawa Barat pihaknya sudah mengeluarkan surat keterangan sebanyak 13.365 sepanjang 2018.
"Surat keterangan itu mencakup hasil pengawasan alat angkat angkul, bejana tekan, generator, listrik, petir, lift, kebakaran, kebakaran, hingga eskalator di perusahaan," ujar Ferry saat ditemui dalam acara Sosialisasi K3, di kawasan Car Free Day (CFD) Dago, Bandung, Minggu (3/2/2019).
Meski angka kecelakaan kerja menurun, namun Ferry meminta pemilik perusahaan tetap memperhatikan potensi penyakit akibat kerja. Dia mencontohkan ketika ruang kerja di sebuah industri terkontaminasi asap atau debu berlebihan, pegawai harus dipastikan menggunakan masker dan alat pelindung lainnya, atau penutup telinga apabila terdapat suara bising tinggi akibat alat perusahaan.
"Masih banyak masyarakat yang belum aware terhadap menghindari penyakit akibat kerja, itu yang harus terus disosialisasikan selain kecelakaan kerja," pungkasnya.
Editor: redaktur