DIDADAMEDIA, Bandung - Berkas penyidikan perkara kasus penganiayaan melibatkan Bahar bin Smith akhirnya rampung dan dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar.
"Kasus Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2019).
Ini berarti, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka Bahar bin Smith, serta barang bukti dari Polda Jabar.
"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami menunggu konfirmasi dari penyidik Polda Jabar, kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Abdul Muis.
Abdul Muis belum bisa memastikan dimana Bahar akan disidangkan. Tidak menutup kemungkinan, sidang Bahar dilakukan di Bandung. "Untuk pengadilan yang akan mengadili belum dipastikan dimana," ujarnya.
Hal itu mengacu pada kasus Buni Yani, meski kejadian dilakukan di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.
Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap dua remaja berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar lantaran mengaku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak 19 Desember 2018.
Editor: redaktur