DIDADAMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi hasil vonis bagi Richard Eliezer. Kejagung mengatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diambil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksel.
Ini artinya, hakim bisa memutuskan vonis berdasarkan berbagai pertimbangan..
Dalam persidangan, Richard Eliezer akhirnya menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara, Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni penjara 12 tahun.
Mengutip sejumlah sumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana, mengatakan, Rrichard Eliezer bisa mengajukan banding. Pengajuan banding pun bisa dilakukan JPU.
Vonis 1,5 tahun penjara merupakan buah kejujuran dan keterusterangan Richard Eliezer membuka fakta tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brighadir J,.
Tidak hanya itu, sikap sopan santunnya selama persidangan ditambah penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Richard Eliezer memperkuat vonis tersebut.
Karenanya, Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya tidak berencana mengajukan banding dan menghormati keputusan hakim.
Editor: Budi Mulia Setiawan