Kasus 'Kitab Suci Fiktif', Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi

kasus-kitab-suci-fiktif-rocky-gerung-penuhi-panggilan-polisi Rocky Gerung. (Law-Justice.co)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Akademisi dan aktivis Rocky Gerung memenuhi panggilan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Dia dimintai klarifikasi kasus hukum yang menjeratnya.

Dengan mengenakan kemeja bergaris biru putih dan jaket hitam, Rocky datang ke Kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.55 WIB didampingi tim kuasa hukumnya termasuk mantan koordinator Kontras Haris Azhar.

Rocky yang tiba dengan kondisi santai dan melontarkan senyum khasnya pada awak media mengaku dirinya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi agenda pemanggilannya hari ini.

 "Tidak ada persiapan khusus, ya lari pagi olahraga. Untuk menjawab pertanyaan ya siapkan jawaban," kata Rocky sebelum masuk ke Gedung Direktorat Reskrimsus.

Kendati demikian, Rocky menilai pemanggilannya ini masih masuk akal kendati tetap merasa ada unsur politis di dalamnya. "Masih masuk akal negara yang panggil. Tapi begini setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan rumusnya begitu," ujar Rocky menambahkan.

Rocky dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama oleh Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 lalu karena pernyataannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi" di salah satu acara televisi swasta.

Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. 


Editor: redaktur

Komentar