Akhirnya Keadilan Bagi Hasya

akhirnya-keadilan-bagi-hasya Polda Metro Jaya cabut status tersangka pada Hasya. (net)

DIDADAMEDIA - Setelah Polda Metro Jata menggelar rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Purn. Eko Setio. Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko merekomendasikan dua hal.

Trunoyudo merekomendasikan dua hal yaitu mencabut surat penetapan tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Hasya.

Sebelumnya, Alm. Hasya sempat ditetap sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Tetapi, kasus ini dihentikan lantaran korban sudah meninggal dunia dan diterbitkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Maka diputuskan pencabutan status tersangka dari Hasya. Pencabutan ini berdasarkan Pasal 1 angka 20 Perkaba Momor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Sementara Purn. Eko Setio juga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena mobilnya berada di jalur yang tepat.

Trunoyudo mengaku ada kekeliruan administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan. Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hasya.

Orang tua Hasya yang didampingi oleh kuasa hukum Gita Paulina menerima dengan lapang dada permohonan maaf dari Polda Metro Jaya.

Keluarga Hasya juga mengapresiasi atas janji kepolisian memulihkan nama baik Hasya usai pencabutan status tersangka.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar