DIDADAMEDIA - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menang terhadap gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad terkait pencopotannya dari Wakil Ketua MPR unsur DPRD. Selain itu, gugatan Rp 200 miliar juga kandas.
PN Jakpus menyatakan pengabulan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, kemudian menyatakan PN Jakpus tidak berwenang dalam mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim kemudian membebankan biaya terhadap penggugat (Fadel Muhammad) sebesar Rp.1.230.000.
Kasus ini berawal saat La Nyalla mencopot Fadel pada Agustus 2022 lalu dan diganti oleh Tamsil Linrung, kemudian Fadel tidak terima dengan keputusan La Nyalla dan menggugatnya ke PN Jakpus.
Berikut isi tuntutannya :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan Para Tergugat terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2023.
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 38.385.150,- x 26 bulan = Rp. 998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah), dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp. 190.000.000.000 (Seratus sembilan puluh milyar rupiah)Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah),dan Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Editor: Budi Mulia Setiawan