DIDADAMEDIA - Setelah diduga menggelapkan sabu sitaan yang didapat saat Mei 2022, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan menawarkan, membeli, menjual, dan perantara narkotika golongan I.
Kasus ini berawal dari disitanya narkoba jenis sabu oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Total berat sabu itu 41,4 kg.
Kemudian, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti sabu tersebut. Anehnya, dari total 41,4 kg sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara diduga menggelapkan sisa 5 kilogram sabu tersebut. Diketahui, mereka mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.
Teddy didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Budi Mulia Setiawan