Kantor Komdis PSSI Disegel Satgas Antimafia Bola

kantor-komdis-pssi-disegel-satgas-antimafia-bola Kantor Komisi Disiplin PSSI disegel Satgas Antimafia Bola. (Net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Satgas Antimafia Bola menyegel kantor PT Liga Indonesia, pada Kamis (31/1/2019) malam, untuk mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional.

Alamat kantor PT Liga Indonesia yang disegel, yakni di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR. Rasuna Said, RT 16/RW 01 Menteng Atas, Jakarta.

"Penyegelan dulu dalam rangka pengamanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat.

Penyegelan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka yang terkait dengan laporan Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara.

Pasalnya, dari keterangan saksi dan tersangka yang telah ditahan menyebutkan ada sejumlah dokumen terkait tindak pidana yang berada di kantor PT Liga Indonesia sehingga dilakukan penyegelan untuk menghindari hilangnya dokumen tersebut. Sementara perihal isi dokumen tersebut, Syahar mengatakan, belum mengetahuinya.

Menurutnya, penyidik segera merencanakan penggeledahan untuk mencari dokumen yang dimaksud. "Nanti setelah dilakukan pengggeledahan, akan diketahui dokumen apa yang terkait dengan itu," katanya.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono juga membenarkan penyegelan itu. "Iya benar, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tim satgas antimafia bola telah melaksanakan police line di kantor komdis (Komisi Disiplin) PSSI (PT. Liga), yang beralamat di Rasuna Office Park," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola menggeledah dua kantor PSSI di FX, Sudirman dan di Jalan Kemang Timur V Kavling 5, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/1/2019).

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Direktur PT LIB Risha Adi Wijaya pada Kamis, 3 Januari 2019 di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Ia dimintai keterangan terkait sistem pelaksanaan persepakbolaan di Indonesia.

Pemeriksaan itu merupakan penyelidikan dari laporan Laksmi Indaryani yang teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik.

Adapun dalam kasus ini sendiri, polisi telah menetapkan total 11 tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian atau buron.



Editor: redaktur

Komentar