DIDADAMEDIA, Bandung - Kejati Jabar mengembalikan lagi berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith.
"Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Polri karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi. Iya, ini pengembalian (berkas) yang kedua," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LL.RE Martadinata, Jumat (1/2/2019).
Awal Januari, Kejati Jabar juga sempat mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka. Tidak lama, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara.
Ditanya soal alasan pengembalian berkas perkara, Abdulmuis tidak menjelaskan detai. "Detailnya belum bisa kami jelaskan," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidikan telah rampung. Pihaknya segera melimpahkan berkas Bahar bin Smith. "Penyidikan tahap 2 sudah selesai, akan dilimpahkan pekan depan," kata Agung.
Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya Bahar bin Smith lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar di Bogor.
Bahar bin Smith terancam 9 tahun penjara atas aksi penganiayaan yang sempat direkam menggunakan ponsel itu. Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Editor: redaktur