DIDADAMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tunta kasus mahasiswa UI yang dijadikan tersangka walaupun sudah tewas.
Banyak masukan yang diterima Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Wahono.
Irjen Fadil mengatakan akan membentuk tim yang akan melakukan pencarian fakta. Tim pencari fakta juga melibatkan pihak luar seperti pakar transportasi hingga pakar hukum untuk mengusut kasus ini.
Fadil menambahkan bahwa wartawan juga dapat ikut melihat dan mengolah berita fakta supaya memperkuat kebenaran yang ada.
Sementara itu, untuk tim internal akan dilibatkan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, dan meminta Korlantas untuk melakukan scientific crime investigation laka lantas.
Fadil mengharapkan dengan diustunya kasus ini dapat megnhasilkan rasa keadilan disertai dengan kepastian hukum.
Kemudian, pihaknya akan menerapkan target waktu untuk bekerja lebih cepat dalam mengusut kasus almarhum Hasya