MK Tolak Gugatan Ketum Partai Berkarya

mk-tolak-gugatan-ketum-partai-berkarya MK tolak gugatan uji materi Partai Berkarya. (net)

DIDADAMEDIA - Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Berkarya Fauzan Rahmansyah mengajukan permohonan presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden di masa mendatang.

Permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, ada pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 169 huruf n  yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil calon presiden adalah belum pernah menjabat sebaai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Kemudian, isis dari Pasal 227 huruf i berbunyi 'Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut, surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

oleh karena itu, MK menyatakan bahwa yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu adalah panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara Pemilu.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar