Inilah Putusan JPU Terhadap Lima Terdakwa Pembunuh Josua

hasil-tuntutan-ferdy-sambo-hingga-kuat-ma Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhi hukuman. (net)

DIDADAMEDIA – Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kelima terdakwa dijatuhi tuntutan yang bervariasi dalam sidang yang digelar pada 16 Januari-18 Januari 2023.

Pertama, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai tindakan rencana pembunuhan Brigadir J dan ketidak jujuran atas perbuatannya yang membuat hukuman menjadi diberatkan. Hukuman tidak bisa diringankan atas perbuatan yang dilakukannya.

Kemudian perbuatannya yang sengaja menghilangkan barang bukti pasca penembakan Brigadir J, salah satunya dengan menggelapkan senjata yang digunakan saat penembakan.

Kedua, terdakwa Richard Eliezer diberikan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Tindakan Terdakwa dengan sapaan Bharada E ini sesuai dengan hukum yang tertera pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Hukuman 12 tahun penjara yang diberikan kepada Eliezer merupakan imbas dari perannya yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.

Kemudian, perilaku tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menimbulkan duka bagi keluarga korban.

Ketiga, terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo divonis hukuman 8 tahun penjara oleh JPU.

Putri Candrawathi berdasarkan informasi dan fakta yang ada, memenuhi isi Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban, penjelasan yang tidak jelas dan tanpa penyesalan membuat hukuman berat dijatuhkan.

Hukuman Putri bisa diringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan.

Keempat, terdakwa Ricky Rizal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Ricky memenuhi isi dari Pasal 340 KUHP, dimana ia melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

JPU mengatakan bahwa aksinya yang tidak berani menjadi eksekutor tidak akan meringankan hukumannya, hal yang harus digaris-bawahi, Ricky Rizal tidak berupaya untuk mencegah tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan membiarkan Ferdy Sambo melaksanakan rencananya.

Karena hal itu, Ricky dianggap memiliki persamaan kehendak dengan terdakwa lainnya untuk menghabisi nyawa Yosua.

Terakhir, terdakwa Kuat Ma’ruf seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Tindakan Kuat dinilai oleh JPU memenuhi isi tindak pidana pada Pasal 430 KUHP.

Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan duka mendalam untuk keluarga korban, ditambah dengan penjelasannya yang berbelit-belit.

JPU menilai sikap Kuat Ma’ruf yang memberikan keterangan yang tidak jelas, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan membuat hukumannya menjadi berat.

Kemudian, perbuatan Ma’ruf yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Editor: Budi Mulia Setiawan

Komentar