DIDADAMEDIA -- Kalangan apa pun bisa terkena sanksi, tidak terkecuali korporasi atau platform digital. Hal itu yang kini dialami Tiktok.
Melansir sejumlah seumber, saat ini, jagat maya dihebohkan oleh pelarangan aplikasi Tiktok.
Beberapa negara
bagian Amerika Serikat (AS) sepakat melarang Tiktok pada perangkat
pemerintah.
AS memperbarui buku pegangan karyawan untuk melarang
penggunaan perangkat dari China itu selain untuk tujuan penegakan hukum.
Gubernur Wisconsin dan North Carolina menandatangani
perintah pelarangan penggunaan Tiktok. Lalu, disusul oleh
New Jersey dan Arkansas.
Bahkan, New Jersey dan Wisconsin juga melarang produk lain
asal China. Seperti Huawei Technologies, Hikvision, Tencent Holdings.
Pihak Tiktok kemudian menyampaikan kekecewaannya karena
begitu banyak negara bagian yang terjerumus politik, Tiktok menuduh mereka
terkait kebohongan yang tidak mendasar.