DIDADAMEDIA, Bandung - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, segera dieksekusi setelah menunggu laporan Kejari Depok.
"Soal perkembangan Buni Yani, saya belum terima laporan dari Kejari Depok," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (31/1/2019).
Buni Yani sendiri diketahui akan dieksekusi, Jumat 1 Februari 2019, besok. Hal itu diungkap Buni Yani saat hadir dalam acara aksi solidaritas Ahmad Dhani, di Jakarta, kemarin.
Namun hingga saat ini, soal waktu eksekusi tersebut, pihak Kejati Jabar masih menunggu laporan dari kejari. "Untuk lebih lanjut, masih menunggu laporan dari Kejari Depok," katanya.
Sementara itu menanggapi soal pernyataan Buni Yani yang menilai eksekusi terhadap dirinya melampaui wewenang dari kejaksaan, karena putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa untuk menahan dirinya, Ali mengatakan eksekusi dilakukan sesuai bunyi putusan pengadilan.
"Jaksa punya kewenangan melaksanakan putusan pengadilan sesuai undang-undang. Selanjutnya pelaksanaan putusan sesuai bunyi putusan," jelasnya.
Editor: redaktur