DIDADAMEDIA, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. "Kemungkinan (ada tersangka baru). Kemungkinan, ya gitu aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Argo tidak mau menjawab soal apakah Ratna selanjutnya akan ditahan jaksa atau tidak. Sebab menurutnya, polisi sudah tidak punya kewenangan apa-apa lagi terhadap Ratna Sarumpaet setelah tahap 2 ini. "Tanya kejaksaan, kan sudah dilimpahkan," kata Argo.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahanan tahap dua kasus penyebaran berita bohong berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) siang.
Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto mengungkapkan, setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya tim JPU akan memeriksa Ratna Sarumpaet untuk kelengkapan administrasi dan juga akan melanjutkan masa penahanan Ratna Sarumpaet di Kejaksaan.
"Tidak ke Kejati DKI Jakarta pelimpahan tahap duanya, tetapi langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB," kata Agus.