DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menyusun peraturan menteri (PM) untuk mengatur pemberlakuan bagasi berbayar bagi penerbangan berbiaya hemat (LCC).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Diskusi Panel III tentang Pelimpahan Kewenangan dan Percepatan Dokumen Kapal Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (31/1/2019), mengatakan dalam tiga minggu akan diselesaikan.
"Angkutan barang yang di maskapai, kami akan membuat PM-nya, tiga minggu akan kami selesaikan," katanya.
Budi menjelaskan di dalam PM tersebut juga akan diatur mengenai tarif batas dan bawah bagasi. "Formulasinya seperti apa nanti akan kami tentukan. Harus harmonisasi termasuk dengan pelaku-pelaku usaha juga. Esensinya demikian (ada tarif batas atas)," ujarnya.
Untuk itu, dia meminta maskapai, dalam hal ini Citilink Indonesia untuk menunda pemberlakuan tarif bagasi yang awalnya mulai 8 Februari hingga PM tersebut rampung.
"Tapi hari ini Citilink sudah menunda, baru akan mengenakan setelah PM ini jadi. Yang lain memberikan tarif yang 'favorable' yang lebih bijaksana, terutama yang terlanjur mengenakan," katanya.
BACA JUGA
- Kemenpar Bentuk Tim Respons Kebijakan Bagasi Berbayar
- Soal Pemberlakuan Bagasi Berbayar, Citilink Setuju Ditunda
Namun, Budi mengaku tidak meminta Maskapai Lion Air dan Wings Air menunda, tetapi memberikan potongan harga.
"Kalau yang menunda Citilink, kalau Lion Air akan kami minta memberikan diskon," katanya.
Ia menjelaskan pembuatan PM tersebut agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya pemberlakuan tarif bagasi penerbangan.
"Itu adalah pembatasan-pembatasan yang mengakomodir, memikirkan masyarakat itu agar tidak berat," katanya.
Sebelumnya, Komisi V DPR Komisi V DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan bagasi berbayar yang saat ini sudah berjalan di maskapai Lion Air dan Wings Air serta akan diterapkan di maskapai Citilink Indonesia.
Komisi V DPR menilai penundaan pemberlakuan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.
Selain itu, Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk mengkaji ulang komponen terkait tarif pesawat udara agar tidak memberatkan masyarakat.
Kemenhub juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna memformulasi ulang besaran komponen tarif batas atas dan tarif batas bawah, antara lain terkait harga avtur serta bea masuk suku cadang.
Setelah dilakukan konsolidasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti, Maskapai Citilink Indonesia setuju untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.