pindainews.com - Bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) mulai digunakan pada 1 Februari 2023.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan persentase BBN jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 30 persen.
Kebijakan peningkatan energi bersih secara berkelanjutan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Lalu kebijakan lain tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.
Beberapa faktor seperti ketersediaan pasokan bahan baku, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati dan standar spesifikasi yang menjadikan BBN B35 akan segera diimplementasikan.
Kementerian ESDM merencanakan program B35 peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter.
Kemudian, di tahun 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter, meningkat 19 persen dari tahun lalu.
Peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 sudah melalui tahap pengujian, baik yang dilakukan di laboratorium hingga pelaksanaan uji jalan.
Sebelumnya, kegiatan uji jalan menggunakan B40 sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, secara keseluruhan pengujian BBN memberikan performa yang naik.
Editor: Budi Mulia Setiawan