Lahan Sawah di Bandung Tergerus, Habitat Burung Blekok Kian Terancam

lahan-sawah-di-bandung-tergerus-habitat-burung-blekok-kian-terancam Burung blekok. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Tergerusnya lahan persawahan di Kota Bandung akibat alih fungsi lahan berdampak terhadap habitat satwa. Salah satunya adalah keberadaan burung blekok atau kuntul sawah di kawasan Gedebage.

Burung bernama latin Ardeola speciosa tersebut menghuni Kampung Ranca Bayawak, Kelurahan Cisarinten Kidul, Kecamatan Gedebage yang di sekitarnya banyak lahan persawahan. Namun karena berdirinya sebuah kompleks perumahan baru di sana, mengakibatkan habitat mereka terancam.

Dewan Penasihat Pro Fauna Indonesia Herlina Agustina mengatakan, burung blekok sejatinya mencari makan dari serangga di areal sawah. Dengan berkurangnya areal sawah, otomatis spesies burung ini harus terbang lebih jauh untuk mencari makan.

Bahkan, menurutnya burung berparuh dan berkaki panjang ini sudah menjadi sahabat petani, karena membantu membasmi hama di sawah. Selain itu memiliki fungsi di ekosistem sebagai penyebar bibit-bibit tanaman ataupun pohon.

"Pembasmi hama juga, makan serangga juga, itu burung sahabat petani banget," ujar Herlina saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/1/2019).

Sayangnya populasi mereka juga berkurang setiap tahunnya, satu di antara faktornya adalah mereka stres akibat terganggu suara kebisingan alat berat pembangunan permukiman di Gedebage. Sehingga mereka gagal bereproduksi, selain itu getaran yang dihasilkan dari alat berat itu pula terkadang menyebabkan telur-telur mereka di sarang jatuh ke tanah dan pecah.

Selama ini Pro Fauna Indonesia diakuinya sudah mengajukan ke BKSDA Jabar agar lokasi tersebut menjadi kawasan zona konservasi. Namun hingga sekarang belum menunjukkan perkembangan yang baik.

Herlina menuturkan, sejak burung blekok tidak menjadi lagi burung yang dilindungi dengan diputuskannya Peraturan Menteri LHK Nomor 92 Tahun 2018, populasi mereka pun semakin terancam punah.

"Burung ini dikeluarkan dari peraturan satwa dilindungi, artinya mereka dianggap banyak populasinya. Jadi itu membuat kita ngga bisa berbuat," tegasnya.

Tak berhenti sampai di situ, Pro Fauna Indonesia juga mengupayakan pelestarian blekok kepada Pemerintah Kota Bandung. Sebenarnya Kampung Blekok itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Bandung.

Dia menjelaskan, fungsi Peraturan Daerah itu adalah untuk menjadikan habitat mereka sebagai Kampung Cagar Budaya dengan nama Kampung Kreatif Rancabayawak. Akan tetapi entah mengapa Herlina merasa peraturan itu tidak efektif dan populasi blekok terus berkurang.

"Kampung kreatifnya ngga ada, budaya ngga berkembang, jadi sayang banget, peraturan tinggal lah peraturan. Dukungan dana dan perhatian masih belum ada, belum maksimal. Saya juga harus tanya lagi ke Pemkot harus diapain dengan peraturan yang ada, diubah kah, kalau iya bikin peraturan baru," paparnya.

Habitat burung blekok dikatakannya harus memiliki tempat yang nyaman bertelur, ada lingkungan air sehingga membuat blekok bisa bereproduksi. Jika habitat blekok di Gedebage punah, lantas kemana blekok bertahan hidup?

Oleh karena itu Pemerintah Kota Bandung berperan penting untuk melindungi burung blekok yang habitatnya terancam punah. "Ini harus dilindungi lewat cara lain, kalau tidak lewat KUHP ya lewat kebudayaan," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar