Perempuan di Aceh Utara Diamankan Setelah Cabuli 5 Muridnya

perempuan-di-aceh-utara-diamankan-setelah-cabuli-5-muridnya Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - N (31), seorang perempuan yang sehari-hari dikenal sebagai guru agama diamankan petugas Polres Aceh Utara karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang anak didiknya.

N, warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi, Senin (29/1/2019), setelah salah seorang orangtua muridnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama itu pada 2018 lalu.

"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah seperti dilansir Tribunnews.

Disebutkan Rezki, dari keterangan korban, modus N melakukan tindakan amoral dengan cara mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone korban. Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya. Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.

Setelah itu, korban mencabuli anak tersebut. "Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," katanya.

Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).

"Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu," sebutnya.

"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," sebutnya.

Editor: redaktur

Komentar