DIDADAMEDIA, Jakarta - Sekitar 100 pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaporkan kebijakan Kepala LIPI yang dinilai merugikan karena akan merumahkan sekitar 1.500 pegawai.
"Kami menolak kebijakan Kepala LIPI yang akan merumahkan sekitar 1.500 pegawai," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, yang menjadi pimpinan rombongan pegawai LIPI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Para pegawai LIPI itu mengadukan nasibnya ke Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra kerja LIPI. Mereka diterima Anggota Komisi VII DPR RI, antara lain Fadel Muhammad (Fraksi Partai Golkar), Bara Hasibuan (Fraksi PAN), Ichwan Datu Adam (Fraksi Partai Demokrat), dan Anda (Fraksi Gerindra).
Menurut Syamsuddin Haris, Kepala LIPI Laksana Tri Handoko yang baru membuat kebijakan reorganisasi di lembaga penelitian itu. Namun, kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Kepala LIPI itu dinilai tanpa visi dan tujuan yang jelas dan tidak humanis.
Kebijakan kepala LIPI, menurut dia, antara lain akan merumahkan sekitar 1.500 pegawai, serta adanya efisiensi satuan kerja eselon III dan IV secara masif. "Kami bukan menolak kebijakan reorganisasi, tapi kebijakan itu sebaiknya dilakukan secara bertahap serta didahului sosialisasi. Kami minta bantuan kepada DPR RI agar pimpinan LIPI meninjau kembali kebijakannya," katanya.
Syamsuddin menegaskan, Kepala LIPI tidak bisa hanya beralasan reorientasi dan efisiensi lembaga, tapi mengorbankan banyak pegawai yang sudah puluhan tahun bekerja di LIPI.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bara Hasibuan dan Fadel Muhammad, menyatakan menampung aspirasi dari pegawai LIPI dan berjanji Komisi VII akan segera memanggil Menristek Dikti Muhammad Nasir untuk menjelaskan kebijakan Kepala LIPI tersebut.