DIDADAMEDIA, Surabaya - Artis Vanessa Angel (VA) pagi tadi memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi "online" atau dalam jaringan (daring).
Perempuan berusia 27 tahun itu tiba di Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil Vellfire warna putih, didampingi pengacaranya Aga Khan dan Milano Lubis.
"Mohon doanya ya," katanya singkat kepada wartawan, Rabu (30/1/2019), sembari bergegas memasuki ruang penyidik di Gedung Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.
Pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara. VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pekerja seks komersial.
Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial. "Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau `chatting dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," katanya.