DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Kota Bandung kesulitan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan sawah karena lahan sawah di kota kembang, mayoritas dimiliki secara pribadi.
Selain tak ada regulasi seperti moratorium yang diterapkan Pemkab Cianjur, Pemkot Bandung pun tidak bisa memaksa pemilik sawah untuk tidak menjual lahannya, terlebih harga tanah di perkotaan cukup menggiurkan bagi mereka.
Menurut Eli, hal ini menjadi konsekuensi wilayah metropolitan seperti Bandung dalam menjaga lahan sawah ditengah gempuran pembangunan karena kebutuhan masyarakat.
"Kendala kami, kalau sawah itu milik masyarakat ya belum ada insentif untuk yang punya sawah, jadi ngga bisa intervensi, kalau yang punya sawahnya ada kebutuhan mendesak ya bagaimana, dan harga (tanah) bisa mahal di tengah kota," ungkapnya.
Jalan satu-satunya menurut Eli yaitu dengan memberikan insentif bagi petani atau membeli lahan sawah agar mereka tetap memiliki penghasilan lebih tanpa harus menjual sawah. Namun, solusi ini pun terkendala anggaran daerah yang terbatas.
Eli menuturkan, masih ada satu areal sawah yang bisa terselamatkan dari alih fungsi lahan, yaitu lahan sawah abadi milik Pemkot Bandung. Lokasinya di daerah Cibiru dengan luas 32,2 hektare. "Itu milik Pemerintah Kota Bandung dan sudah jelas tidak akan beralihfungsi," tambahnya.
Editor: redaktur