DIDADAMEDIA, Bandung - Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Seperti dilansir Detik, musisi yang naik daun bersama band Dewa 19 tersebut divonis bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Vonis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho saat membacakan amar putusan.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut diunggah Bimo yang menjadi admin Twitter Ahmad Dhani. "Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.
Cuitan pertama berbunyi; "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Cuitan kedua berbunyi; "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Cuitan ketiga berbunyi; "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: redaktur