DIDADAMEDIA, Bandung - Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa membantah telah menerima uang Rp1 miliar yang diberikan Lippo Group melalui Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Bantahan disampaikan Iwa saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, kota Bandung Senin (28/1/2019).
Dalam kesaksiannya, Iwa mengakui adanya pertemuan dengan Waras Wasisto anggota DPRD Jabar, Neneng Rahmi yang ketika itu menjabat sebagai Kabid Tata Ruang, anggota DPRD Bekasi Soleman dan Henry Lincoln, eks Sekdis PUPR Bekasi, di KM 72 Tol Cipularang.
Pertemuan itu, dikatakan Iwa, saat dirinya hendak pulang ke Bandung dari Jakarta. "Saya di kontak pak Waras, untuk bertemu di KM 72," ungkap Iwa.
Dalam pertemuan itu, Iwa mengatakan pertemuan dengan Waras dan Neneng ketika itu untuk membicarakan revisi Raperda RTRW yang membahas RDTR. Namun di situ Iwa meminta untuk bertemu di kantor dikarenakan apa yang dibahas merupakan urusan dinas.
"Saudara saksi mengatakan untuk urusan dinas harus di kantor, tapi kenapa harus bertemu di KM 72. Saudara Waras pun bukan pimpinan saudara," timpal Jaksa KPK Yadyn, menyela Iwa.
Iwa pun menjawab, pertemuan itu hanya sekadar menjaga hubungan baik dengan Waras yang merupakan anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan.
Pertemuan pun, selanjutnya dilanjutkan di ruangan kerjanya di Gedung Sate. Disana, dibahas kembali soal pembahasan pengesahan Raperda RTRW/RDTR Bekasi.
"Di pertemuan itu kan saya sudah katakan tidak bisa bantu. Setelah itu, orang dari Bekasi keluar, pak Waras di dalam. Dia bilang jika bisa bantu, nanti akan ada bantuan banner (alat kampanye) berkaitan dengan pencalonan di Pilgub Jabar. Saya katakan, saya bukan Ketua BKPRD Jabar, jadi tidak bisa saya bantu," ujar Iwa.
Iwa pun membantah jika dirinya, telah menerima uang suap sejumlah 1 miliar seperti dikatakan Neneng dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu. "Saya tidak menerima uang Rp1 miliar," ujar Iwa.
Editor: redaktur