Serikat Pekerja Pos Tuntut Pemerataan Tunjangan Transportasi

serikat-pekerja-pos-tuntut-pemerataan-tunjangan-transportasi Ratusan pekerja PT Pos Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor pusat PT Pos Indonesia. (Nida/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) menggelar aksi demo di kantor pusat PT Pos Indonesia, Jalan Banda, Kota Bandung, Senin (28/1/2019).

Massa SPPI sebelumnya berkumpul dan menggelar aksi di sekitar Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan Surapati. Mereka kemudian melakukan long march atau aksi jalan kaki menuju kantor pusat PT Pos Indonesia.

Ketua Umum SPPI, Rhajaya Santosa mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewan pekerja Pos terhadap manajemen. SPPI menilai, jajaran direksi PT Pos Indonesia telah gagal dalam mengemban amanah dan tugas serta tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah.

"Kami ingin direksi semua mundur dari jabatannya, jika selama tiga minggu aksi kami tidak dihiraukan, maka aksi serupa yang lebih besar akan kami lakukan lagi," ujar Rhajaya kepada wartawan di lokasi aksi, Senin (28/1/2019).

Rhajaya menegaskan, salah satu tuntutan SPPI kepada direksi adalah pemerataann uang tunjangan transportasi untuk semua pegawai. "Kalau mau dibedakan ya tunjangan jabatan jangan di uang transport, masa pegawai biasanya hanya Rp1 juta, sementara tingkat manajer bisa Rp6 juta hingga Rp9 juta," ungkapnya.

Dia pun menyebut, terjadinya wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2017-2019 serta pengabaian terhadap SPPI sebagai pembuat dan penandatangan PKB 2017-2019 dan kesejahteraan karyawan.

"Adapun indikasi buruknya administrasi tata kelola PT Pos Indonesia, adanya indikasi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. Program akselerasi atau percepatan penyetaraan status karyawan dan pensiunan Pos Indonesia yang tersendat," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris PT Pos Indonesia, Benny Otoyo mengungkapkan, pemenuhan hak dan kewajiban karyawan Pos Indonesia sebagai BUMN diberikan dengan berpedoman pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB antara Pos Indonesia dengan SPPI.

"Nanti kami akan tindak lebih jauh tuntutan yang diinginkan mereka seperti apa, untuk keputusannya tidak bisa secara cepat melainkan harus melewati berbagai prosedur," tegas Benny menutup pembicaraan.

Editor: redaktur

Komentar