DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Indonesia mendeportasi sebanyak 23 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh karena tertangkap ingin memasuki Malaysia secara ilegal melalui Provinsi Riau.
"Hari Jumat, tanggal 25 Januari, semuanya sudah dideportasi melalui Bandara Pekanbaru," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, Senin (28/1/2019).
Agus menjelaskan, ke-23 WNA asal Bangladesh itu ditangkap oleh patroli Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai pada 18 Januari 2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk proses hukum dan deportasi.
Agus menjelaskan, WNA Bangladesh itu semuanya laki-laki, rata-rata berumur 21 sampai 35 tahun. Mereka masuk ke Indonesia secara resmi sebagai turis, namun kemudian berusaha menyebrang ke Penang, Malaysia, secara ilegal atau tidak melalui pintu-pintu keimigrasian yang ada.
Mereka terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai imigratoir atau pelanggar aturan keimigrasian. "Motifnya sepertinya ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih baik," katanya.
Puluhan imigran tersebut kemudian dideportasi dari Pekanbaru menggunakan pesawat AirAsia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian ke Dhaka, Bangladesh. Seluruh biaya deportasi adalah tanggung jawab dari perwakilan WNA Bangladesh.
Deportasi puluhan imigratoir Bangladesh tersebut merupakan yang kedua kali terjadi, setelah pada September 2018, juga ada 40 WNA Bangladesh yang ditangkap Lanal Dumai ketika ingin menyebrang secara ilegal dari Bengkalis ke Malaysia.
Motif kejahatan yang digunakan juga mirip, yakni dengan menggunakan bantuan sindikat penyelundup orang dan menggunakan kapal cepat sebagai moda transportasinya. Untuk kejadian terakhir ini, upaya penyelundupan 23 WNA Bangladesh tersebut ditangkap oleh patroli Sea Rider Lanal Dumai pada 18 Januari di Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Editor: redaktur